Kamis, 25 Desember 2014

Penyelundupan Hewan Trenggiling




KENAPA HEWAN TRENGGILING DI SELUNDUPKAN...

Hewan trenggiling di selundupkan karena hewan langka ini bernilai ekonomis tinggi.
Harga jual yang ditawarkan pembeli untuk setiap kg trenggiling hidup mencapai Rp 5 juta per kg dan Rp 3 juta-Rp 4 juta untuk trenggiling yang sudah mati. 
daging dan sisik hewan trenggiling mempunyai khasiat sebagai obat kuat, terlebih lagi sisik hewan ini dapat digunakan sebagai bahan baku narkoba seperti sabu-sabu, sebagai gambaran satu sisik trenggiling dihargai US$ 2 atau kurang lebih Rp 25.000/sisik.


BAGAIMANA CARA HEWAN TRENGGILING DI SELUNDUPKAN...

Hewan trenggiling diselundupkan dengan cara mencampur dengan produk ekspor perikanan, penyelundup juga memakai koper bawaan pribadi menggunakan angkutan pesawat udara.
Berdasarkan data Bea Cukai pada 2013 lalu, dari 4 tangkapan atau penggagalan penyelundupan, 3 di antaranya memakai modus koper bawaan penumpang pesawat, sedangkan selebihnya melakukannya dengan memalsukan dokumen ekspor barang.
Untuk modus paling umum di angkutan udara adalah memasukan trenggiling ke dalam koper dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, antara lain di Bandara Soekarno pada 3 Januari 2014 di Terminal 2E, pelakunya Yin Zhaoyun diduga warga negara asing, yang membawa 78 potong trenggiling.
Lalu pada pada tanggal yang sama di terminal 2E, Wi Qiyi membawa 36 potong trenggiling di terminal keberangkatan 2F. Kemudian masih tanggal yang sama di terminal 2E, Li Zhijian mencakup 75 potong trenggiling.


KENAPA HEWAN TRENGGILING DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN...

Karena hewan trenggiling termasuk kedalam golongan hewan yang langka di dunia, yaitu hewan yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya.
Lalu penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
Dan dikenakan pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/12/24/113304/2786476/4/penyelundupan-trenggiling-paling-banyak-ke-tiongkok

Nama : Mohammad Rezky Ananda
NPM  : 15113637
Kelas  : 2KA39


Minggu, 07 Desember 2014

Struktur Organisasi BAZNAS

Pengurus BAZNAS Periode 2008-2011 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Susunan Keanggotaan BAZNAS, yang seharusnya berakhir pada tanggal 7 November 2011, telah diperpanjang masa kepengurusannya dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 24 Januari 2012 tentang Perpanjangan Sementara Masa Bakti Keanggotaan BAZNAS Periode 2008-2011. Perpanjangan diberikan sampai dengan terbentuknya keanggotaan BAZNAS sesuai UU Nomor 2011. Dengan demikian, Pengurus BAZNAS tetap berjumlah 33 orang yang terdiri atas Badan Pelaksana 19 orang, Dewan Pertimbangan 7 orang, dan Komisi Pengawas 7 orang.

NoNamaJabatan
1Prof. Dr.KH.Didin Hafidhuddin, M.ScKetua Umum
2Laksda (Purn) H. Husein Ibrahim, MBAKetua Bidang Program
3dr. H. Naharus Surur. M. Ked.Ketua Bidang Jaringan
4drh. Emmy Hamidiyah, M.SiSekretaris Umum
5M. Fuad Nasar. S.sosWakil Sekretaris
6Hj. Isye S. LatiefBendahara Umum
7Teten Kustiawan, SE, AkWakil Bendahara
8Dr. Siti Chalimah Fajriyah, SE., Akt., MMDivisi Pengumpulan
9Bakhtiar Rakhman, SEDivisi Pengumpulan
10Drs. H. Mohammad Siddik Kertapati, MADivisi Pengumpulan
11Drs. H. Abd Rahman AnwarDivisi Pendistribusian
12Abdullah Hasyim, MA, MBADivisi Pendistribusian
13Drs. Syahrullah Iskandar, MADivisi Pendistribusian
14Taufik Hidayat, M. EcDivisi Pendayagunaan
15L.I.A Muzaffar DaudDivisi Pendayagunaan
16Drs. Mas’ud Halimi, MADivisi Pendayagunaan
17Dr. Setiawan Budi Utomo, LcDivisi Pengembangan
18Dr. Ahmad Mukhlis YusufDivisi Pengembangan
19Dra. Hj. Elvi Hudriyah, MADivisi Pengembangan
20H. Muchtar Zarkasyi, SHKetua Dewan Pertimbangan
21Prof. Dr. Nasrun Haroen, MASekretaris Dewan Pertimbangan
22Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MAAnggota Dewan Pertimbangan
23Drs. H. Djamal Doa (Alm)Anggota Dewan Pertimbangan
24Prof. Dr. Hj. Huzaemah T Yanggo, MAAnggota Dewan Pertimbangan
25Drs. H. MubarokAnggota Dewan Pertimbangan
26Drs. H. AmidhanAnggota Dewan Pertimbangan
27Drs. H. Achmad Subianto, MBAKetua Komisi Pengawas
28Drs. H. TulusSekretaris Komisi Pengawas
29Drs. H. Mundzir Suparta, MAAnggota Komisi Pengawas
30Drs. H. Basri Barmanda, M.BAAnggota Komisi Pengawas
31Prof. Dr. H. Artani HasbiAnggota Komisi Pengawas
32Drs. KH. Masrur Ainin NajihAnggota Komisi Pengawas
33H. Iskandar Zulkarnain, SEAnggota Komisi Pengawas

Nama : Mohammad Rezky Ananda
NPM : 15113637
Kelas : 2 KA 39