Kamis, 25 Desember 2014

Penyelundupan Hewan Trenggiling




KENAPA HEWAN TRENGGILING DI SELUNDUPKAN...

Hewan trenggiling di selundupkan karena hewan langka ini bernilai ekonomis tinggi.
Harga jual yang ditawarkan pembeli untuk setiap kg trenggiling hidup mencapai Rp 5 juta per kg dan Rp 3 juta-Rp 4 juta untuk trenggiling yang sudah mati. 
daging dan sisik hewan trenggiling mempunyai khasiat sebagai obat kuat, terlebih lagi sisik hewan ini dapat digunakan sebagai bahan baku narkoba seperti sabu-sabu, sebagai gambaran satu sisik trenggiling dihargai US$ 2 atau kurang lebih Rp 25.000/sisik.


BAGAIMANA CARA HEWAN TRENGGILING DI SELUNDUPKAN...

Hewan trenggiling diselundupkan dengan cara mencampur dengan produk ekspor perikanan, penyelundup juga memakai koper bawaan pribadi menggunakan angkutan pesawat udara.
Berdasarkan data Bea Cukai pada 2013 lalu, dari 4 tangkapan atau penggagalan penyelundupan, 3 di antaranya memakai modus koper bawaan penumpang pesawat, sedangkan selebihnya melakukannya dengan memalsukan dokumen ekspor barang.
Untuk modus paling umum di angkutan udara adalah memasukan trenggiling ke dalam koper dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, antara lain di Bandara Soekarno pada 3 Januari 2014 di Terminal 2E, pelakunya Yin Zhaoyun diduga warga negara asing, yang membawa 78 potong trenggiling.
Lalu pada pada tanggal yang sama di terminal 2E, Wi Qiyi membawa 36 potong trenggiling di terminal keberangkatan 2F. Kemudian masih tanggal yang sama di terminal 2E, Li Zhijian mencakup 75 potong trenggiling.


KENAPA HEWAN TRENGGILING DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN...

Karena hewan trenggiling termasuk kedalam golongan hewan yang langka di dunia, yaitu hewan yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya.
Lalu penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
Dan dikenakan pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/12/24/113304/2786476/4/penyelundupan-trenggiling-paling-banyak-ke-tiongkok

Nama : Mohammad Rezky Ananda
NPM  : 15113637
Kelas  : 2KA39


Tidak ada komentar:

Posting Komentar